Penjelasan ini membuat batas kewenangan terlihat sangat jelas, membongkar asumsi yang sempat beredar.
Intonasi yang dibangun Gus Yahya memberi kesan bahwa aturan organisasi bukan ruang interpretasi bebas.
Ia kembali mengunci argumen dengan menyatakan keputusan itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Di titik ini, publik mulai melihat duduk persoalan dengan lebih runtut.
Risalah Rapat yang Beredar Jadi Sumber Keributan, Ada Tuntutan Mundur 3 Hari
Masuk ke’bab drama’, muncul risalah rapat harian Syuriyah yang memancing kebingungan massal.
Dokumen tersebut berisi keputusan meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, dan jika tidak, rapat memutuskan untuk memberhentikannya.
Risalah itu juga memuat tiga alasan pokok, termasuk polemik kegiatan AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.
Rapat menilai kegiatan itu melanggar nilai Aswaja An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Ada pula penilaian soal pasal 8 huruf a tentang tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
Selain itu, rapat turut menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Baca Juga: Setelah Ledakan SMAN 72, Kemensos Siapkan Trauma Healing dan Kerja Sama Deradikalisasi di Sekolah
Informasi ini menyebar begitu cepat, membuat publik bingung mana yang sah dan mana yang hanya suara rapat tanpa kewenangan.
Cak Imin Kalem, Diplomatis, dan Menahan Diri dari Penilaian Substansi