KLIK SAJA - Polemik antara dua entitas sepak bola di Malang, Arema FC dan Arema Indonesia, kembali ramai diperbincangkan.
Hal ini dipicu oleh beredarnya surat dari DJKI Kemenkum RI terkait hasil pemeriksaan pendaftaran merek.
Surat bernomor DID2024138004 yang diterbitkan pada 28 Desember 2024 menyatakan permohonan pendaftaran merek bergambar “AREMA 11 AGUSTUS 1987” oleh Arema Indonesia ditolak.
Alasannya karena adanya keberatan dari pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek serupa, yaitu Arema FC.
Situasi ini menimbulkan respons beragam di media sosial, dengan banyak penggemar Arema menyoroti legalitas logo yang sah.
Perdebatan hukum ini juga menekankan pentingnya memahami hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Penjelasan Hukum dari Dosen Unmer Malang
Menanggapi viralnya surat DJKI, Ferry Anggriawan, S.H., M.H., dosen hukum tata negara Universitas Merdeka (Unmer) Malang, memberi penjelasan hukum melalui video di media sosial.
“Pertama saya gak ada tendensi apa-apa, saya di sini cuma pengen menjelaskan dari aspek hukum saja.” Jelas Ferry.
Ia ingin memberi pemahaman yang objektif, tanpa berpihak ke Arema FC atau Arema Indonesia.
Baca Juga: Dari Jaksa Hingga Ketua KPK: Perjalanan Hidup Antasari Azhar yang Berakhir di Usia 72 Tahun
Video ini mendapat perhatian luas karena banyak penggemar sepak bola ingin mengetahui dasar hukum keputusan DJKI.
Penjelasan Ferry menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin memahami legalitas logo yang terdaftar dan dilindungi hukum.