nasional

Pemerintah Usulkan Abang Ojol Masuk Kategori UMKM: Masuk Akal Gak Sih?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:51 WIB
ilustrasi para abang Ojol (suara)

Sebab, secara faktual, driver ojol bukanlah pelaku usaha mandiri melainkan mitra dari perusahaan aplikasi.

Mereka tidak memiliki modal usaha sendiri dan bekerja berdasarkan sistem kemitraan, sementara pelaku UMKM sejatinya adalah unit usaha yang memiliki struktur modal dan manajemen usaha mandiri.

Dengan demikian, pengkategorian pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

Diperlukan kajian hukum dan ekonomi yang komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi, terutama dalam hal perpajakan, hubungan kerja, dan perlindungan sosial.

Namun demikian, gagasan Menteri Maman layak diapresiasi karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan hidup para pengemudi ojol yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Upaya ini dapat menjadi langkah awal menuju pemberdayaan dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja sektor informal, asalkan diikuti dengan peraturan yang tepat dan berpihak pada kepentingan bersama.***

Halaman:

Tags

Terkini