KLIK SAJA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Imin), menegaskan bahwa pemerintah melarang tradisi santri ikut mendirikan bangunan pondok pesantren atau yang kerap disebut “nguli pesantren”.
Pernyataan ini muncul setelah robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa.
“Itu [santri menjadi kuli] satu tradisi yang akan dievaluasi, tidak boleh lagi sembarangan,” ujar Imin.
Imin mengakui bahwa tradisi santri membantu mendirikan bangunan pondok pesantren sudah berlangsung lama dan kerap dianggap sebagai bentuk kerja bakti.
Di banyak pesantren, para santri baru bersama orang tuanya sering ikut membangun tempat tinggal mereka sendiri ketika fasilitas pondok sudah penuh.
Namun, lanjut Imin, praktik ini harus dihentikan. Pemerintah kini mewajibkan setiap pesantren untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas PU setempat sebelum melakukan pembangunan apa pun.
“Tidak boleh ada lagi bangunan yang diproses tanpa melalui persetujuan Kementerian PU,” tegasnya.
“Saya minta semua pesantren di Indonesia, mulai detik ini, koordinasikan setiap pembangunan dengan Dinas PU setempat.”
Belakangan, di media sosial memang banyak beredar video yang memperlihatkan santri ikut bekerja sebagai tukang bangunan pesantren, lengkap dengan campuran semen dan bata, tanpa perlengkapan keselamatan kerja (K3).
Baca Juga: Ada Apa Dibalik Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Hikmah Apa yang Bisa Diambil?
Meski kerap dibungkus semangat gotong royong, praktik semacam ini berisiko besar — baik bagi keselamatan santri maupun kualitas bangunan yang didirikan.
Santri sejatinya adalah pelajar agama, bukan tenaga bangunan. Mereka harus fokus pada kegiatan belajar, mengaji, dan pengembangan diri.
Jika pun ada kegiatan gotong royong di lingkungan pesantren, sebaiknya bersifat ringan dan edukatif, seperti membersihkan lingkungan, menanam pohon, atau kegiatan sosial lainnya.
Melibatkan santri dalam pekerjaan fisik berat justru dapat mengganggu proses belajar mereka, dan pada saat yang sama, membuat jaminan kualitas bangunan menjadi diragukan.