nasional

AHY: Biaya Perbaikan Kerusakan Fasum Imbas Demonstrasi Tidak Semua Dari APBN

Selasa, 2 September 2025 | 04:05 WIB
fasum yang rusak akibat bentrok demonstran di Surabaya (detik)

KLIK SAJA - Pemerintah memastikan langkah cepat untuk memperbaiki berbagai fasilitas umum yang rusak akibat demonstrasi di sejumlah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa perbaikan akan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut AHY, dana rehabilitasi tidak sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. “Kita terus menginventarisasi fasilitas umum yang rusak dan terbakar. Sesegera mungkin akan diperbaiki dengan melibatkan pemerintah daerah, mengingat kerusakan terjadi di berbagai wilayah,” ujarnya di Istana Negara, Senin (1/9/2025).

AHY juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi anarkistis. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun harus tetap dilakukan dengan cara yang damai.

“Demonstrasi tentu diperbolehkan, tapi mari kita hindari perilaku merusak. Aspirasi akan lebih kuat jika disampaikan dengan cara yang konstitusional,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas agar rehabilitasi segera dilakukan.

“Kemarin dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden memerintahkan Kementerian PU untuk segera bergerak. Kami sudah meminta Sekjen dan Dirjen Cipta Karya mengidentifikasi infrastruktur publik mana saja yang harus direhabilitasi. Instruksi Presiden bersifat cepat dan tepat,” jelas Dody.

Saat ini Kementerian PU tengah mempercepat pendataan kerusakan. Laporan awal ditargetkan rampung sore ini untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden, sebelum pekerjaan fisik dimulai pada akhir pekan atau awal pekan depan.

Dody menekankan perlunya koordinasi erat dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan.

“Mohon koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Polda dan Polres. Hal ini penting agar jelas pembagian tugas, mana yang ditangani Kementerian PU dan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, melaporkan bahwa seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) di seluruh Indonesia sedang melakukan identifikasi lapangan.

Hingga kini, sudah terdata 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi yang rusak tersebar di 29 kota pada 12 provinsi. “Data ini masih bisa bertambah sesuai perkembangan di lapangan. Untuk kerusakan sedang hingga berat, kami akan berkoordinasi dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung,” ungkap Dewi.

Untuk mempercepat pemulihan, pemerintah telah menyiapkan skema pendanaan tanggap darurat. Perbaikan kerusakan ringan dapat dilakukan dalam waktu tujuh hari dengan menggunakan anggaran khusus tanggap darurat.

Sementara itu, untuk kerusakan dengan kategori sedang hingga berat, perhitungan kebutuhan biaya masih berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini