nasional

KPK Pinta Eks Wamenaker Noel Tidak Mengajukan Amnesti Kepada Presiden Prabowo

Senin, 25 Agustus 2025 | 15:02 WIB
Eks wamenaker Noel saat gunakan rompi tahananKPK (viva)

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, untuk tidak mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meski amnesti merupakan hak prerogatif presiden, bukan berarti bisa dijadikan jalan pintas bagi tersangka korupsi untuk menghindari proses hukum.

“Amnesti itu memang hak prerogatif presiden. Tetapi sebaiknya yang bersangkutan jangan sedikit-sedikit meminta amnesti. Ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini masih panjang karena baru saja dilakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Budi meyakini Presiden Prabowo tidak akan gegabah memberikan amnesti kepada Noel. Hal ini sejalan dengan komitmen antikorupsi yang sudah ditegaskan Prabowo dalam pidatonya pada HUT ke-80 RI beberapa waktu lalu.

“Kalau kita lihat, komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi itu serius. Jadi kecil kemungkinan amnesti diberikan dalam kasus seperti ini,” tambahnya.

Efek Jera dan Esensi Penegakan Hukum

Ditambahkan Budi, inti dari penegakan hukum adalah memberikan efek jera kepada pelaku. Tanpa itu, pemberantasan korupsi akan kehilangan makna, dan rasa keadilan masyarakat justru tercederai.

Kasus Noel sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam dugaan kasus pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar dari total dugaan gratifikasi sebesar Rp81 miliar. Lebih jauh, ia disebut mengetahui praktik pemerasan tersebut namun justru membiarkannya, bahkan meminta bagian.

Amnesti Justru Bisa Cederai Semangat Antikorupsi

KPK menilai, jika Noel diberi amnesti, hal itu justru akan mencederai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah akut.

Amnesti terhadap pelaku korupsi berisiko menciptakan preseden buruk: korupsi dianggap bisa dinegosiasikan, bukan dipidana dengan tegas.

Hal itu akan meruntuhkan kepercayaan publik pada komitmen negara dalam melawan korupsi, serta memberi ruang bagi pejabat lain untuk merasa aman melakukan praktik serupa.

Halaman:

Tags

Terkini