KLIK SAJA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.
Permintaan maaf ini disampaikan menyusul pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, terutama di kalangan warganet, terkait isu kepemilikan tanah.
Dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025, Nusron menegaskan bahwa perannya sebagai Menteri adalah mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah yang mereka miliki.
Ia juga meluruskan bahwa negara bertindak sebagai penengah yang mengatur kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat, bukan sebagai pemilik tunggal atas tanah rakyat.
Baca Juga: Terungkap! Naskah Teks Proklamasi Asli Ditemukan Wartawan di Tong Sampah
Ia menjelaskan bahwa maksud negara memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tak punya hak atas tanahnya.
Pada konferensi pers lainnya, Nusron menjelaskan penggunaan tanah oleh negara adalah yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif.
Sehingga tanah yang sudah mempunyai kepemilikan tidak termasuk dalam bagian tersebut.
“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya dalam konferensi pers Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa tanah dengan kondisi tersebut yang menurutnya bisa digunakan untuk mendukung pemerintah.
“Tanah untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” tuturnya.***