KLIK SAJA - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini mencakup satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri sipil di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa ada dua fokus utama dalam laporan tersebut, yakni layanan masyair dan layanan konsumsi jemaah haji.
“ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji,” ujar Wana di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Dalam penyelidikan terkait layanan masyair—yakni layanan transportasi dan akomodasi selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi—ICW menemukan dua perusahaan penyedia layanan dengan pemilik yang sama.
Perusahaan tersebut diduga menguasai sekitar 33 persen pasar layanan masyair, untuk total jemaah haji Indonesia yang mencapai lebih dari 203.000 orang.
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ICW juga menyoroti penyimpangan serius dalam penyediaan konsumsi. Pertama, makanan yang disediakan hanya mengandung 1.715 kalori per hari, jauh di bawah standar 2.100 kalori yang diatur dalam Permenkes No. 28 Tahun 2019.
Kedua, ICW menemukan adanya dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per porsi makanan dari dana konsumsi yang diberikan Kemenag, yakni 40 riyal per hari per jemaah.
Keuntungan dari pungutan ini diperkirakan mencapai Rp50 miliar, berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Ketiga, ditemukan pengurangan spesifikasi makanan dari kontrak yang disepakati, yang menyebabkan dugaan kerugian negara hingga Rp255 miliar.
ICW bahkan memamerkan kotak makanan jemaah yang diuji gramasi, menunjukkan ketidaksesuaian berat nasi, lauk, dan sayur dengan yang tercantum dalam kontrak.
“Total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 miliar, dan melibatkan tiga pihak yang kami laporkan hari ini,” tegas Wana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik laporan ini. “Setiap laporan akan diverifikasi dan dianalisis untuk melihat ada atau tidaknya dugaan korupsi, serta apakah masuk dalam kewenangan KPK,” jelasnya.