nasional

Cek Disini! Tanda-Tanda Rekening Bank Diblokir PPATK

Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:07 WIB
ilustrasi rekening diblokir (Metro)

KLIK SAJA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini semakin memperketat pengawasan terhadap penggunaan rekening bank masyarakat.

Dimana dalam kebijakan terbarunya, PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif atau tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dapat dikategorikan dormant jika tidak digunakan untuk transaksi apa pun, seperti tarik tunai, transfer, setor dana, maupun pembayaran digital, selama 3 hingga 12 bulan.

Walau terdapat pro kontra di masyarakat, kebijakan ini diambil lantaran semakin marak penyalahgunaan rekening pasif, termasuk praktik jual-beli rekening tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Lebih jauh, PPATK menemukan sejumlah kasus di mana rekening dormant digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan online, judi daring, hingga tindak pencucian uang.

Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan melakukan pengecekan rutin terhadap rekening yang jarang dipakai.

Tanda-Tanda Rekening Diblokir PPATK

Bagi Anda yang khawatir rekening masuk dalam daftar dormant, berikut tanda-tanda yang perlu diperhatikan:

  1. Transaksi gagal secara tiba-tiba – misalnya saat melakukan transfer, pembayaran, atau tarik tunai, muncul notifikasi bahwa transaksi ditolak atau diblokir.
  2. Tidak ada aktivitas selama minimal tiga bulan – rekening yang pasif berisiko masuk kategori dormant dan diblokir otomatis.
  3. Rekening pernah dipinjamkan atau dijual – penggunaan rekening oleh pihak lain membuka peluang besar diblokir oleh PPATK.
  4. Rekening tetap aktif tanpa digunakan – jika tidak ada catatan aktivitas sama sekali, status dormant bisa melekat.
  5. Terlibat transaksi ilegal – akses rekening untuk judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau tindak pidana keuangan akan memicu blokir permanen.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir

Meski rekening Anda sudah diblokir, bukan berarti tidak bisa digunakan kembali. PPATK menyediakan mekanisme pengajuan untuk membuka blokir dengan langkah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir keberatan
    Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
  2. Proses peninjauan
    Setelah diajukan, formulir akan ditinjau oleh PPATK bersama pihak bank terkait. Estimasi waktu proses berkisar 5–20 hari kerja.
  3. Pemantauan status
    Nasabah dapat mengecek status melalui layanan ATM, mobile banking, atau dengan datang langsung ke kantor cabang bank.

Pentingnya Mengelola Rekening dengan Bijak

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK bertujuan menjaga keamanan sistem keuangan dari tindak kejahatan.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan rekening secara aktif, menghindari praktik peminjaman rekening, serta tidak membiarkan rekening kosong terlalu lama.

Dengan pengelolaan yang baik, rekening tidak hanya aman dari risiko blokir, tetapi juga terhindar dari potensi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Tags

Terkini