nasional

Cek Disini! Pencairan Bansos Beras 20 Kg Dilakukan Awal Juli, Simak Mekanisme Penyalurannya!

Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:23 WIB
ilustrasi pembagian bansos beras (ssl)

KLIK SAJA Informasi penting bagi 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Pemerintah dalam hal ini  melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) berupa beras akan kembali disalurkan mulai awal Juli 2025.

Bukan hanya itu, mekanisme penyaluran tahun ini dibuat lebih ketat dan terstruktur agar bantuan tepat sasaran.

Setiap KPM akan menerima bansos beras sebanyak 20 kilogram sekaligus, mencakup alokasi untuk bulan Juni dan Juli.

Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa Perum Bulog akan mengambil alih penuh penyaluran bantuan hingga ke titik distribusi terakhir di desa atau kelurahan.

Tentunya mekanisme ini berbeda dengan skema sebelumnya yang melibatkan pihak ketiga atau transporter.

Penyaluran bansos ini didasarkan pada Keputusan Kepala NFA Nomor 593 Tahun 2024 dan Nomor 206 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Pemberian Bantuan Pangan Beras Tahun 2025.

Total beras yang disiapkan untuk bantuan mencapai 365.000 ton, berasal dari cadangan pangan pemerintah (CPP).

Ketut menambahkan, data penerima bansos merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Data ini juga digunakan dalam program bantuan pangan lainnya seperti Kartu Sembako.

Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Bidang Ekonomi tanggal 2 Juni 2025 lalu, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga masyarakat berpendapatan rendah.

Berikut mekanisme dan ketentuan penting penyaluran bansos beras:

  • Jika KPM tidak dapat hadir, pengambilan dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa identitas diri.
  • Jika diwakilkan oleh orang di luar KK, harus dilengkapi berita acara perwakilan dan dokumentasi foto geo-tagged.
  • Jika KPM sudah pindah atau meninggal, bantuan akan dialihkan ke data cadangan DTSEN melalui proses penggantian resmi.
  • Pengaduan dan kendala dapat disampaikan melalui:
    • Website Sapa Badan Pangan di sapa.badanpangan.go.id
    • WhatsApp NFA: 0895-3916-06768
    • WhatsApp Bulog: 0811-1667-016

Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar dan mengikuti mekanisme ini dengan benar. Jangan sampai bantuan yang menjadi hak Anda terlewat.***

Tags

Terkini