KLIK SAJA - Kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang pegawai minimarket di Tangerang.
Penyidik Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, menangkap A (23), kasir minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, karena diduga mencabuli seorang anak berusia 11 tahun pada Minggu (15/6/2025) malam.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, kejadian bermula ketika korban dan temannya datang ke minimarket tersebut untuk membeli voucher game online senilai Rp30 ribu.
Namun, pelaku menawarkan top up Rp100 ribu secara gratis dengan syarat korban bersedia mengikutinya ke kamar mandi minimarket.
"Korban yang masih kecil dan polos akhirnya terbujuk. Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul di dalam kamar mandi," jelas Rabiin dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Setelah kejadian itu, pelaku memberikan voucher game online sebagaimana janjinya.
Korban pun langsung bermain bersama teman-temannya, namun ia merasa trauma dan ketakutan.
Begitu tiba di rumah, ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Jatiuwung.
Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban, struk pembelian voucher, krim pelicin, rekaman CCTV, dan handphone pelaku.
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas Rabiin.
Bahaya Predator Seksual Anak
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk selalu waspada terhadap bahaya predator seksual yang bisa mengintai di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap aman seperti minimarket.
Banyak predator memanfaatkan ketertarikan anak pada game online atau media sosial. Pastikan anak tidak mudah percaya pada orang asing, baik secara langsung maupun di dunia digital.