nasional

Di Balik Kisruh Aceh dan Sumut Atas Sengketa Empat Pulau di Samudera Hindia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:13 WIB
Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bahas pengelolaan 4 pulau sengketa (detik)

Hal ini diperkuat dalam perjanjian damai Helsinki 2005 antara GAM dan Pemerintah Indonesia, yang merujuk pada batas administratif Aceh per 1 Juli 1956.

Persoalan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga kehormatan dan hak historis.

Aceh melihat keputusan ini sebagai bentuk pengabaian atas status hukum yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sebaliknya, Sumatera Utara melihat peluang besar untuk memperluas wilayah kelola, terutama di sektor pariwisata dan eksplorasi energi.

Budayawan Aceh, Azhari Aiyub, memperingatkan agar konflik ini tidak disederhanakan dalam kerangka ekonomi semata.

Keempat pulau ini berada di antara dua kawasan ekologis vital: Taman Nasional Gunung Leuser dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Jika salah urus, bukan hanya konflik sosial yang memburuk, tetapi juga kehancuran lingkungan yang mengancam generasi mendatang.

Bobby Nasution bersikeras pembahasan harus dilakukan di Jakarta, menunjukkan bahwa tarik-menarik ini tak hanya antardaerah, tapi juga antaraktor kekuasaan di pusat.

Dan dalam pusaran ini, masyarakat lokal—terutama nelayan—menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampaknya.

Sengketa ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat. Penataan batas wilayah tidak bisa didikte oleh kepentingan investasi atau politik sesaat.

Dibutuhkan kajian hukum, sejarah, dan sosial yang mendalam. Bila perlu, dibentuk tim independen lintas kementerian dan masyarakat adat untuk menelusuri kebenaran sejarah dan kepemilikan.

Kisruh Aceh dan Sumut soal empat pulau ini mencerminkan wajah rapuhnya tata kelola wilayah di Indonesia.

Di balik hamparan laut biru dan pulau sunyi, tersimpan kisah tentang identitas, martabat, dan pertarungan atas masa depan ruang hidup.***

Halaman:

Tags

Terkini