KLIK SAJA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Program ini masuk dalam kategori Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat, yang mengharuskan penerima memenuhi syarat tertentu agar tetap mendapatkan bantuan secara berkala.
Tujuan Program PKH
PKH tidak hanya ditujukan untuk memberikan bantuan finansial semata, tetapi juga memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:
- Meningkatkan taraf hidup keluarga miskin.
- Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan pendapatan.
- Mendorong perubahan perilaku sosial dan kemandirian ekonomi.
- Mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.
- Mengenalkan dan mendorong penggunaan produk dan jasa keuangan formal.
Dasar Hukum dan Regulasi
PKH berlandaskan pada sejumlah peraturan penting, di antaranya:
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial.
Program ini juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Kategori Penerima dan Indeks Bantuan PKH 2024
Penerima bantuan PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut kategori penerima dan besaran bantuan:
- Ibu Hamil/Nifas
- Indeks per tahun: Rp3.000.000
- Indeks per 3 bulan: Rp750.000
- Indeks per 2 bulan: Rp500.000
- Indeks per bulan: Rp250.000
- Anak Usia 0–6 Tahun
- Indeks per tahun: Rp3.000.000
- Indeks per 3 bulan: Rp750.000
- Indeks per 2 bulan: Rp500.000
- Indeks per bulan: Rp250.000
- Anak Sekolah SD/Sederajat
- Indeks per tahun: Rp900.000
- Indeks per 3 bulan: Rp225.000
- Indeks per 2 bulan: Rp150.000
- Indeks per bulan: Rp75.000
- Anak Sekolah SMP/Sederajat
- Indeks per tahun: Rp1.500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp375.000
- Indeks per 2 bulan: Rp250.000
- Indeks per bulan: Rp125.000
- Anak Sekolah SMA/Sederajat
- Indeks per tahun: Rp2.000.000
- Indeks per 3 bulan: Rp500.000
- Indeks per 2 bulan: Rp333.333
- Indeks per bulan: Rp166.666
- Penyandang Disabilitas Berat
- Indeks per tahun: Rp2.400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp600.000
- Indeks per 2 bulan: Rp400.000
- Indeks per bulan: Rp200.000
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas)
- Indeks per tahun: Rp2.400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp600.000
- Indeks per 2 bulan: Rp400.000
- Indeks per bulan: Rp200.000
- Korban Pelanggaran HAM Berat
- Indeks per tahun: Rp10.800.000
- Indeks per 3 bulan: Rp2.700.000
- Indeks per 2 bulan: Rp1.800.000
- Indeks per bulan: Rp900.000
Mekanisme Penyaluran PKH
Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan bertahap dalam satu tahun dan disalurkan secara tunai atau non tunai melalui lembaga keuangan resmi, seperti bank himbara atau kantor pos. Bantuan dapat diakses menggunakan:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Buku Tabungan
- Undangan Barcode dari Kantor Pos
Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh pejabat terkait di Kementerian Sosial, berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Link bansos PKH :