nasional

Telusur Perizinan 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025 | 13:35 WIB
Salah satu lokasi tambang nikel di Raja Ampat (dunia energi)

KLIK SAJA - Raja Ampat, salah satu surga biodiversitas laut dunia yang menjadi ikon pariwisata Indonesia, kini berada dalam bayang-bayang ancaman kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan nikel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) baru-baru ini melakukan pengawasan intensif terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah sensitif ini.

Keempat perusahaan tersebut adalah : PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Pengawasan yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025 mengungkap sejumlah pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sangat mengherankan bagaimana mungkin izin-izin pertambangan ini bisa diberikan, padahal secara hukum sudah jelas bahwa kegiatan penambangan di pulau kecil dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Yang lebih ironis lagi, bagaimana mungkin Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bisa menerbitkan izin tambang di wilayah yang secara regulasi dilindungi, apalagi berada sangat dekat dengan kawasan wisata ikonik seperti Raja Ampat?

Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab secara transparan oleh pihak terkait.

PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, diketahui beroperasi di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa dokumen manajemen lingkungan dan sistem pengelolaan limbah.

KLH bahkan telah memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tersebut. PT GN juga beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030 hektare, yang jelas tergolong pulau kecil.

Sementara itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH saat melakukan eksplorasi di Pulau Batang Pele, dan aktivitasnya juga telah dihentikan.

PT KSM bahkan membuka tambang di luar izin yang diberikan seluas 5 hektare di Pulau Kawe, menyebabkan sedimentasi di kawasan pesisir.

Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penindakan tegas akan dilakukan jika terbukti ada pelanggaran. “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat dasar hukum pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menyatakan bahwa dampak kerusakan yang ditimbulkan bersifat irreversible, dan bertentangan dengan prinsip pencegahan bahaya lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini