KLIK SAJA - Imbas dari liburan ke Jepang tanpa izin saat perayaan Lebaran 2025, Bupati Indramayu dikenai sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola pemerintahan atau magang selama tiga bulan di Kemendagri.
Lebih lanjut, Bima Arya juga mewajibkan Bupati Indramayu untuk menggunakan transportasi umum selama masa hukuman tersebut.
Bima menyarankan agar Lucky Hakim tidak menginap di Jakarta dan memilih transportasi umum ke kantor Kemendagri demi efisiensi anggaran.
Baca Juga: CATAT TANGGALNYA! Ajang Akbar JALALIVE Indonesia Stars Championship 2025 Siap Guncang Banjarnegara!
Menurut Bima, Bupati dapat mengatur perjalanan sehemat dan seefisien mungkin, termasuk tidak perlu menginap.
Perlu diketahui, jarak antara kantor Bupati Indramayu dan kantor Kemendagri di Jakarta sekitar 207 kilometer, yang dapat ditempuh dalam 3-4 jam menggunakan mobil, namun akan lebih cepat jika menggunakan kereta api.
Oleh karena itu, Wamendagri menyarankan Bupati Indramayu untuk berangkat dari Indramayu pada dini hari.
"Silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembalinya tengah malam untuk melakukan hemat tadi untuk efisiensi tadi dan silahkan menggunakan transportasi publik," terang Bima.
Kendati demikian, Bima menyatakan pihaknya menyerahkan penuh keputusan teknis kepada Lucky selama mengikuti kegiatan magang di Kemendagri.
"Jadi pilihan itu ada pada kepala daerah, ada pada yang bersangkutan untuk tetap berada pada prinsip-prinsip efisiensi tadi," tungkasnya.***