nasional

Teruntuk Warga Kuningan! Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Kuningan Periode April 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya!

Rabu, 9 April 2025 | 08:56 WIB
samkel Kuningan beroperasi layani masyarakat (Bapenda Kuningan)

KLIK SAJA – Ayo warga Kuningan dan sekitarnya, mari catat tanggal penting ini! Mulai 8 April 2025 seusai libur cuti Bersama Idul Fitri 2025, layanan Samsat Keliling Kuningan kembali hadir untuk memudahkan Anda dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ).

Layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak, terutama yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat induk.

Dengan penempatan di lokasi strategis seperti alun-alun, pasar, taman, hingga tempat keramaian, sehingga masyarakat bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh jarak jauh.

Di samping itu, jadwal yang fleksibel, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di hari kerja.

Kelebihan Samsat Keliling:

  • Waktu pelayanan singkat, hanya 10–20 menit jika dokumen lengkap.
  • Jumlah antrean lebih sedikit dibandingkan kantor utama.
  • Cocok untuk motor roda dua, tiga, maupun mobil.

Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Kuningan

Senin, 09.00 – 12.00

  • Purwasari – Garawangi
  • Terminal Cidahu
  • Pasar Baru, Kuningan

Selasa, 09.00 – 12.00

  • Fajar – Mandirancan
  • Pasar Krucuk, Kramatmulya
  • Ciniru

Rabu, 09.00 – 12.00

  • Bale Desa Mekarsari Cipicung
  • Pasar Ciawigebang
  • Darma

Kamis, 09.00 – 12.00

  • Pasar Maleber
  • Bale Desa Cibingbing
  • Pasar Baru / Mora Yamaha

Jumat, 09.00 – 11.00

  • Pasar Krucuk, Kramatmulya
  • Pasar Ciawigebang
  • Pasawahan

Sabtu, 09.00 – 12.00

  • Purwasari, Garawangi
  • Bale Desa Cigugur
  • Puspa Siliwangi

Minggu, 07.00 – 09.00

  • Halaman Samsat Kuningan
  • Taman Kota Kuningan
  • Taman Cirendang Kuningan

Layanan yang Tersedia:
Harap menjadi perhatian bahwa layanan samsat keliling hanya untuk perpanjangan STNK tahunan. Maka dari itu,  untuk perpanjangan lima tahunan dan penggantian plat nomor, Anda harus datang ke kantor Samsat bersama kendaraan yang bersangkutan.

Halaman:

Tags

Terkini