KLIK SAJA – Monggo warga Blitar dan sekitarnya, simak tanggal penting ini! Mulai 8 April 2025 seusai libur cuti Bersama Idul Fitri 2025, layanan Samsat Keliling Wilayah Blitar kembali hadir untuk memudahkan Anda dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ).
Samsat Keliling ini bertujuan adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi para wajib pajak, terutama yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat induk.
Dengan penempatan berada di lokasi strategis seperti alun-alun, pasar, taman, hingga tempat keramaian, masyarakat bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menempuh jarak jauh.
Di samping itu, jadwal yang fleksibel, termasuk malam minggu dan minggu pagi, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus di hari kerja.
Kelebihan Samsat Keliling:
- Waktu pelayanan singkat, hanya 10–20 menit jika dokumen lengkap.
- Jumlah antrean lebih sedikit dibandingkan kantor utama.
- Cocok untuk motor roda dua, tiga, maupun mobil.
Jadwal Samsat Keliling Blitar Kota
SENIN, 08.00 – 12.00
- Halaman Parkir Samsat Induk
Selasa, 08.00 – 12.00
- Pasar Cangkring Ponggok
Rabu, 08.00 – 12.00
- Barat Pasar Wonodadi
Kamis, 08.00 – 12.00
- Halaman Kantor Kec. Nglegok
Jumat, 08.00 – 11.00
- Barat Pasar Wonodadi
Sabtu, 08.00 – 11.00
- Pasar Cangkring Wonodadi
Samsat Malam, 18.30 – 20.30
- Halaman Bank Jatim Blitar Kota
Layanan yang Tersedia:
Perlu diingat layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan.