KLIK SAJA – Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB hingga 15 Januari 2025.
Sementara itu, pembebasan Pajak Progresif akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Sangat diharapkan bagi masyarakat Aceh untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam mendukung pembangunan di negeri Rencong ini.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh sebenarnya telah dimulai sejak awal 2024. Namun, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Aceh No. 31 Tahun 2024, pemerintah memperpanjang masa berlaku kebijakan ini.
Adapun rincian manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi:
- Bebas Denda PKB – Warga yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun hanya perlu membayar pokok PKB selama 2 tahun tanpa denda.
- Pembebasan Pajak Progresif – Tidak dikenakan pajak progresif untuk kendaraan pribadi dengan kepemilikan lebih dari satu unit.
- Penghapusan BBNKB II – Sesuai Qanun Aceh No. 4 Tahun 2024, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dihapuskan mulai 5 Januari 2025.
Alur Pelayanan dan Persyaratan
Bagi warga Aceh yang ingin memanfaatkan program ini, berikut tahapan dan persyaratannya:
Persyaratan:
- STNK (masih berlaku atau sudah kadaluarsa).
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi BPKB (jika diperlukan).
- Surat Kuasa (jika diwakilkan).
Tahapan Pembayaran:
- Datang ke Samsat Terdekat – Kunjungi lokasi pelayanan Samsat atau gerai mitra seperti bank dan kantor pos yang bekerja sama.
- Verifikasi Data Kendaraan – Petugas akan mengecek tunggakan dan menghitung jumlah PKB yang harus dibayar.
- Pembayaran – Lakukan pembayaran sesuai ketentuan (bebas denda untuk tunggakan di atas 2 tahun).
- Penerbitan STNK Baru – Setelah pembayaran, STNK akan diperbarui.
Manfaatkan Sekarang Sebelum Berakhir!
Program ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya lebih ringan.
Jika tunggakan tidak segera diselesaikan, setelah program berakhir, wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Segera kunjungi Samsat terdekat atau akses informasi lengkap melalui website resmi Dinas Pendapatan Aceh. Jangan lewatkan momen ini untuk menghemat pengeluaran dan menghindari denda di masa depan!