- Kunjungi tautan https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.
- Di kolom "Pilih Provinsi", pilih Maluku.
- Klik Lihat Lokasi.
- Nantinya, akan muncul daftar lokasi penukaran uang baru di wilayah Anda.
Batas Maksimal Penukaran
Setiap orang dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pecahan Besar (Total Rp 2 juta)
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
Uang Pecahan Kecil (Total Rp 2,3 juta)
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
Dengan mengikuti aturan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan mudah dan aman. Selamat menyambut Lebaran 2025 dengan penuh kebahagiaan dan kemudahan!