nasional

Sejalan dengan Cita-cita Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Prabowo Buka Suara Mengenai Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan: Kita Bereskan!

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:40 WIB
Sejalan dengan Cita-cita Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Prabowo Buka Suara Mengenai Korupsi Pertamina dan Pertamax Oplosan: Kita Bereskan! (Presiden Prabowo saat peresmian Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. (Instagram/prabowo))

“Kita akan membersihkan, menegakkan hukum, dan membela kepentingan rakyat,” tambahnya dengan tegas.

Kilas Balik Janji Prabowo Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Pada acara peringatan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-102 di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025, Presiden Prabowo menyampaikan pidato yang menyoroti aspirasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Saya mengajak semua kolega saya di pemerintahan, dalam Kabinet Merah Putih, untuk berani melakukan introspeksi dan membangun pemerintahan yang bersih di masa depan, bebas dari penyimpangan dan korupsi,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Soal Pilpres 2029: Kalau Saya Kecewakan Kepercayaan Rakyat, Saya Malu Maju Lagi!

“Saya pernah menekankan kepada semua aparat dan institusi agar membersihkan diri mereka sendiri sebelum mereka dibersihkan,” tambahnya.

“Kami akan terus berjuang meskipun kami menyadari adanya perlawanan, tetapi kami yakin bahwa apa yang kami perjuangkan adalah demi bangsa dan rakyat Indonesia,” ungkap Prabowo.

Kasus Korupsi di Pertamina yang Rugikan Negara hingga Rp193,7 triliun

Kejaksaan Agung membongkar tentang dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Baca Juga: Prabowo Soal Pilpres 2029: Kalau Saya Kecewakan Kepercayaan Rakyat, Saya Malu Maju Lagi!

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 7 tersangka pada Senin, 24 Februari 2025 dan mengungkapkan mufakat jahat periode 2018-2023 itu telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi salah satu tersangka dari 7 orang yang ditetapkan oleh Kejagung.

Riva diduga telah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah dan dijual sebagai Pertamax.

“Fakta hukum yang sudah selesai peristiwanya bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga itu melakukan pembayaran terhadap pembelian minyak yang RON 92 itu berdasarkan price list-nya,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025

“Padahal yang datang itu adalah RON 88 atau 90,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini