Djoko berpendapat bahwa jalan yang dibangun melalui dana pajak seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat, kecuali terdapat pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Secara umum, setiap individu memiliki hak asasi untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan dalam aktivitas berlalu lintas,” ungkap Djoko pada kesempatan yang sama.
“Setiap orang memiliki hak yang setara untuk memanfaatkan jalan dalam kegiatan berlalu lintas,” tambahnya.
Djoko juga menekankan bahwa tidak ada individu yang memiliki hak lebih untuk diprioritaskan.
Baca Juga: Google Tampilan Kurs Usd Ke Rupiah Anjlok Jadi Rp. 8.170.65? Bug Atau Nyata?!
"Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Pejabat Naik Angkutan Umum Masih Langka di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Djoko mengusulkan agar pejabat negara memanfaatkan fasilitas transportasi umum di Jakarta, yang telah menyediakan layanan dengan cakupan setara kota-kota besar di dunia, yaitu 89,5 persen dari wilayah Jakarta.
“Ini menunjukkan bahwa ketersediaan layanan transportasi umum di Jakarta sudah sangat merata dan tidak jauh berbeda dengan kota-kota lain di dunia, di mana masyarakat dan pejabatnya telah terbiasa menggunakan transportasi umum,” jelas Djoko.
Baca Juga: Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
“Transportasi umum yang ada di Jakarta sangat beragam, termasuk ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT, hingga MRT,” tambahnya.
Djoko berpendapat bahwa pejabat negara seharusnya membiasakan diri untuk menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu. Dengan cara ini, mereka akan lebih memahami kondisi kehidupan masyarakat secara nyata.
"Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja," tandasnya.
Tanggapan Para Menteri Era Prabowo
Terdapat sejumlah tanggapan yang pernah disampaikan para menteri maupun wakil menteri RI selaku pejabat negara RI terkait usulan tersebut. Berikut di antaranya: