Dengan adanya perubahan ini, harga LPG 3 Kg di seluruh Indonesia diharapkan akan lebih konsisten dan tidak ada lagi harga yang jauh melebihi tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Justru dari pengecer, jika mereka beralih menjadi pangkalan, maka mata rantai distribusi akan lebih pendek. Ini berarti ada satu lapisan tambahan yang bisa kita hindari,” jelas Yuliot.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
"Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan," ujarnya.
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), Yuliot menyarankan untuk segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS," paparnya.
Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Di sisi lain, mengenai isu kenaikan harga LPG 3 Kg yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg akan tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa tidak ada peningkatan harga untuk gas elpiji 3 kg.
“Saat ini tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kg. Kami memastikan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh setiap pemerintah daerah,” ujarnya.
Apabila masyarakat membeli gas elpiji 3 kg dengan harga yang lebih tinggi, kemungkinan besar itu terjadi karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer.
Untuk itu, Heppy mengimbau agar masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi.
"Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," ujarnya.