KLIK SAJA - Pemerintah sedang merencanakan perubahan besar dalam cara penyaluran LPG 3 Kg.
Sebelumnya, gas yang dikenal dengan sebutan gas melon ini didistribusikan melalui pengecer, namun ke depannya, distribusi akan dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa harga gas tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah dan dapat diakses secara merata oleh masyarakat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya penataan dalam penyaluran subsidi LPG 3 Kg.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.
Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan.
Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.
Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.
Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.
"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.
Tujuan Penghapusan Pengecer untuk Harga yang Seragam
Penghapusan pengecer ini bertujuan untuk memutuskan rantai distribusi yang selama ini menyebabkan ketidakmerataan harga gas melon.