KLIK SAJA - Polisi telah secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan yang menimpa seorang gadis berusia 10 tahun, yang dikenal dengan inisial NN, di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah foto-foto yang menunjukkan kondisi menyedihkan NN beredar di media sosial, khususnya melalui akun Facebook bernama Lider Giawa pada tanggal 26 Januari 2025.
NN diduga telah mengalami penyiksaan oleh anggota keluarganya sendiri selama bertahun-tahun.
Menanggapi situasi ini, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengonfirmasi bahwa bibinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan Tersangka.
Baca Juga: Mahasiswa Palestina Ungkap Terima Kasih untuk Prabowo, Bisa Kuliah Kedokteran Gratis di Unhan
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan visum dari tim medis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah pemeriksaan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial D. Hal ini berdasarkan hasil visum luar yang sesuai dengan keterangan korban," ujar AKBP Ferry kepada media.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Baca Juga: Momen Pecah Tawa Prabowo dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Pajangan Mobil F1
Kabar beredar bahwa korban juga mengalami penyiksaan dari kakek, nenek, dan pamannya. Ketiga orang tersebut telah diperiksa sebagai terlapor.
"Sejauh ini sudah ada delapan orang yang diperiksa, termasuk tiga terlapor dan lima saksi, salah satunya kepala desa setempat," tambahnya.
Kondisi Korban Saat Ditemukan
Seorang warga menemukan NN dalam keadaan sangat memprihatinkan di belakang rumahnya, tidak jauh dari kandang hewan ternak.