nasional

Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:03 WIB
Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan! (Menu makan bergizi gratis di Wonosobo yang diunggah di platform X (x.com/wonosoboup))

KLIK SAJA - Beberapa waktu yang lalu, Sultan B Najamuddin selaku Ketua DPD RI mengemukakan usulan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto, dapat memanfaatkan dana zakat sebagai salah satu sumber pembiayaannya.

Sultan menyatakan bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan memiliki tradisi gotong royong yang kuat.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa partisipasi masyarakat melalui zakat dapat berkontribusi dalam keberhasilan program tersebut.

“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa ini tidak kita manfaatkan juga,” kata Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 14 Januari 2025.

Baca Juga: Prabowo di Munas Kadin: Jaga Kekompakan

Ia menambahkan bahwa potensi zakat yang besar dapat dialokasikan untuk mendukung program MBG.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” lanjutnya.

Namun, usulan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan, yang menyampaikan pandangan berbeda terkait pemanfaatan dana zakat untuk program MBG.

Tanggapan MUI Mengenai Pemakaian Zakat untuk MBG

Baca Juga: Prabowo Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Efisien: Swasta Silakan Bergerak!

Anwar Abbas, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan tanggapan terhadap isu ini dengan menekankan perlunya memperhatikan ketentuan syariat dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ia menjelaskan bahwa dana zakat seharusnya hanya digunakan untuk membantu delapan kelompok yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam. Kelompok tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terjerat utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

“Apabila dana zakat digunakan, akan muncul perbedaan pendapat di kalangan para ulama, kecuali jika makanan bergizi tersebut ditujukan untuk anak-anak dari keluarga fakir dan miskin,” ungkap Anwar Abbas dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Januari 2025.

Ia juga menegaskan bahwa menggunakan dana zakat untuk membantu anak-anak dari keluarga yang mampu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Halaman:

Tags

Terkini