Menurut keterangan Andi, harta tersebut dimiliki jauh sebelum adanya perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.
Andi pun menganggap, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim.
Untuk hal tersebut, pihaknya akan mencermati salinan putusan, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas.
Ia menuturkan terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. "Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," ungkapnya.
Adapun Hakim Tipikor memerintahkan agar seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.
Perintah tersebut seiring dengan Harvey divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
Pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Maka apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis Hakim pun turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan subsider dua tahun penjara.
Pada perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Mereka dituduh melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp300 triliun.***