nasional

3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:23 WIB
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun (Harvey Moeis mengaku tidak menikmati uang korupsi PT Timah sebesar Rp300 triliun, berikut ini sederet fakta terkini kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia. (Instagram.com / sandradewi88 - @tomlembong))

"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," ucap dia.

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tegasnya.

Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Angels Product sebagai bagian dari sanksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015-2016.

Baca Juga: Polisi Periksa Lady Aurelia dan Ibunya Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada hari Rabu, 18 Desember 2024.

“Tim jaksa penyidik yang berada di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang memeriksa TWNG yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Angels Product,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yaitu AM yang berperan sebagai Penata Kelola Ahli Muda di BKPM.

Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan tersangka lainnya.

Baca Juga: Pesan Prabowo ke Para Menteri saat Berangkat Kunker ke Mesir: Tiap Saat Saya Bisa Dihubungi

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Halaman:

Tags

Terkini