nasional

5 Anggota Tersisa Dari ‘Bali Nine’ Dikembalikan ke Australia, Sudah Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun

Senin, 16 Desember 2024 | 07:02 WIB
Proses penyerahan Narapidana 'Bali Nine' kepada pihak Australia (BBC)

Mahendra berujar mereka dipindahkan sebagai "tahanan," dan "setelah dipulangkan," mereka berada di bawah yurisdiksi pemerintah Australia. Presiden Indonesia belum memberi mereka pengampunan.

"Para pria akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia," ungkap pemerintah Australia.

Ia menyampaikan "penghargaan yang mendalam" kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan.

Pemulangan para narapidana asal Australia tersebut adalah bentuk kerjasama diplomasi yang baik antara pemerintah Indonesia dengan para negara tetangga, diharapkan kedepan hubungan ini dapat terjaga baik seterusnya.***

Halaman:

Tags

Terkini