Persepsi monopoli mendorong para pedagang kolonial yang biasanya konservatif untuk bersekutu dengan kaum radikal yang dipimpin oleh Samuel Adams.
Di kota-kota seperti New York , Philadelphia , dan Charleston , agen teh mengundurkan diri atau membatalkan pesanan, dan pedagang menolak pengiriman.
Namun, di Boston, gubernur kerajaan Thomas Hutchinson bertekad untuk menegakkan hukum dan menyatakan bahwa tiga kapal yang datang, Dartmouth , Eleanor , dan Beaver , harus diizinkan untuk menurunkan kargo mereka dan bahwa bea yang sesuai harus dihormati.
Sebagai tambahan informasi, kargo-kargo tersebut dua pertiganya berasal dari China dan sisanya berasal dari hasil perkebunan di Nusantara.
Pada malam tanggal 16 Desember 1773, sekelompok sekitar 60 orang, didorong oleh kerumunan besar warga Boston, mengenakan selimut dan hiasan kepala Indian , berbaris ke dermaga Griffin, menaiki kapal, dan membuang peti teh, yang bernilai £18.000 atau jika di rupiahkan sekitar mencapai 300 juta Rupiah ke dalam air.
Sebagai balasannya, Parlemen mengeluarkan serangkaian tindakan hukuman yang dikenal di negara-negara koloni sebagaiUndang-Undang yang Tidak Dapat Ditoleransi , termasuk Undang-Undang Pelabuhan Boston, yang menghentikan perdagangan laut kota sambil menunggu pembayaran teh yang dimusnahkan.
Upaya pemerintah Inggris untuk menghukum koloni Amerika ternyata justru menyatukan koloni-koloni dan mendorong terjadinya perang kemerdekaan.
Semenjak peristiwa tersebut terlecutlah para penduduk koloni Amerika untuk melakukan pergerakan kemerdekaan melawan penjajah Inggris.***