KLIK SAJA - Polisi telah menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan, yang dikenal sebagai Ucok, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya.
Kejadian ini terjadi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut informasi yang diperoleh, Ucok diduga menggunakan tabung gas untuk menghabisi nyawa ibunya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian.
Baca Juga: Habiskan Rp 47 Trilyun, Prabowo Minta Pejabat 'Puasa' Dinas ke Luar Negeri Demi Hemat Anggaran Biaya
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan surat yang mencatat riwayat kesehatan jiwa pelaku.
Dalam surat tersebut, terungkap bahwa Ucok memiliki riwayat gangguan jiwa.
Hal ini menjadi faktor penting dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus ini.
Kombes Bambang Satriawan, Kabid Propam Polda Metro Jaya, memberikan keterangan resmi mengenai temuan tersebut.
Ia menyatakan bahwa meskipun Ucok memiliki riwayat gangguan kejiwaan, selama menjalani pengobatan ia tidak melakukan pelanggaran dinas.
Baca Juga: Malaysia Melongo, Reog Ponorogo Resmi Diakui UNESCO Milik Indonesia
Statusnya saat itu adalah cuti dari tugas kepolisian.
Namun demikian, tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Ucok tetap akan berujung pada sanksi etik.
Pihak kepolisian berencana untuk mengajukan pemberhentian terhadap Ucok sebagai anggota polisi.