KLIK SAJA - Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, telah menetapkan seorang remaja berinisial MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa ayah dan neneknya.
Peristiwa tragis ini terjadi di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 30 November 2024.
Dalam insiden tersebut, dua korban kehilangan nyawa, yaitu APW (40) yang merupakan ayah dari remaja tersebut dan RM (69) yang adalah neneknya.
Sementara itu, ibu remaja berinisial AP (40) mengalami luka akibat tusukan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sambangi Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang, Upaya Swasembada Pangan
Terkini, Nurma mengklaim pihaknya telah menetapkan seorang remaja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Iya, (remaja tersangka pembunuhan) tersangka," ujar Nurma dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Desember 2024.
Tersangka terjerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 KUHP, dan belum diketahui secara pasti terkait motif kasus pembunuhan itu.
"Motifnya belum, lagi ditanya," terang Nurma dalam kesempatan yang sama.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait kasus remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Jaksel, berikut ini sejumlah fakta selengkapnya:
Sosok Remaja yang Sopan dan Penurut
Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol Ade Rahmat, mengungkapkan adanya kecenderungan perilaku dari seorang remaja yang diduga telah membunuh ayah dan neneknya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Ade menjelaskan bahwa tersangka dikenal sebagai individu yang memiliki perilaku sopan dan patuh.