nasional

Pengumuman! Telah Dibuka Rekrutmen Petugas Penyelenggara Haji 2025 Oleh Kemenag, Catat Persyaratannya!

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:36 WIB
Menag Nasarudin Ali Umumkan Pembukaan PPIH (Kemenag)

1) Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

  1. a) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar; b) Telah menunaikan ibadah haji; c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik; d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren; f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan; g) Berpendidikan paling rendah sarjana; dan h) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Menteri PKP Maruar Sirait: Rusun Pasar Rumput Manggarai Digratiskan Untuk Korban Kebakaran

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

  1. Syarat Umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Berbadan Sehat;
  4. Laki-laki dan/atau Perempuan;
  5. Tidak dalam keadaan hamil;
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  1. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi: a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi: a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi: a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan b) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah: a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; b) Telah menunaikan ibadah haji; c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji; d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT: a) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan; c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT; d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan e) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Halaman:

Tags

Terkini