nasional

Kementerian Keuangan Kini Dikawal Langsung Oleh Presiden, Tak Lagi Dibawah Kemenko Perekonomian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:40 WIB
ilustrasi Sri Mulyani dan Prabowo (haluan.co)

KLIK SAJA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) memegang peran sentral dalam pengelolaan keuangan negara.

Jika selama ini Kemenkeu di bawah naungan koordinasi Kementerian perekonomian, maka pada pemerintahan Presiden Prabowo, mekanisme ini dirubah.

Dilansir dari laman web Kemenkeu, bahwa departemen yang digawangi Menteri Sri Mulyani ini dipastikan tidak lagi di bawah Kordinasi Kementerian Perekonomian.

Namun justru dalam wewenang presiden langsung, perihal tersebut  disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

Baca Juga: Mengenal Puteri Zulhas, Zita Anjani, Utusan Khusus Pariwisata untuk Presiden Prabowo

"Kementerian Keuangan sekarang memang tidak lagi di bawah Kementerian Kordinator Perekonomian. Tetapi, langsung di bawah presiden," ungkap Deni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2024).

Perubahan ini dapat diketahui publik setelah Kantor Sekretariat Kabinet merilis salinan Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur  tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Pada Perpres tertanggal 21 Oktober 2024 tersebut, Kementerian Keuangan sudah tidak terlihat lagi dalam daftar Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik 7 Utusan Khusus, Ada Raffi Achmad, Yovie dan Gus Miftah, Tugasnya Apa Saja?

Hal ini tentunya berbeda dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, di mana Kemenkeu ada di bawah kordinasi Kemenko Perekonomian.

Kemenko Perekonomian saat ini mengoordinasikan sekitar tujuh kementerian dan instansi lainnya, ketujuh kementerian itu adalah :
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan;
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
7. Kementerian Pariwisata

Pada Perpres juga tercantum, batas waktu penyelesaian penataan organisasi kementerian dan lembaga, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Di bawah kepemimpinan Presiden, Kemenkeu tidak hanya bertanggung jawab untuk mengelola anggaran negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua kebijakan fiskal sejalan dengan visi dan misi pemerintahan.

Halaman:

Tags

Terkini