Catat Sebelum Berangkat! Jadwal Bus PO Eka Mira Rute Yogyakarta – Klaten – Solo – Sragen – Ngawi – Surabaya Periode 8 – 14 Agustus 2026

photo author
- Sabtu, 8 Agustus 2026 | 15:40 WIB
Catat Sebelum Berangkat! Jadwal Bus PO Eka Mira Rute Yogyakarta – Klaten – Solo – Sragen – Ngawi – Surabaya Periode 8 – 14 Agustus 2026 (Ilustrasi gambar )
Catat Sebelum Berangkat! Jadwal Bus PO Eka Mira Rute Yogyakarta – Klaten – Solo – Sragen – Ngawi – Surabaya Periode 8 – 14 Agustus 2026 (Ilustrasi gambar )

- Mulai Rp130.000–Rp170.000 per penumpang.

Cara Pesan Tiket Bus PO Eka Mira Secara Online

Pembelian tiket secara online menjadi pilihan praktis karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke agen.

Calon penumpang cukup menyiapkan ponsel dan metode pembayaran digital.

Setelah transaksi berhasil, e-ticket akan dikirim melalui aplikasi atau email.

Tiket elektronik tersebut dapat ditunjukkan saat proses check-in atau naik bus.

Pastikan seluruh data penumpang telah diisi dengan benar agar tidak terjadi kendala saat keberangkatan. Berikut langkah-langkah pemesanannya.

1. Buka aplikasi atau situs pemesanan tiket bus.
2. Masukkan rute Yogyakarta–Surabaya.
3. Pilih tanggal keberangkatan 8–14 Agustus 2026.
4. Pilih armada PO Eka Mira.
5. Isi data penumpang.
6. Pilih metode pembayaran.
7. Selesaikan pembayaran dan simpan e-ticket.

Baca Juga: BRIN Perkuat Riset Teknologi Strategis, Simak Fokus Pengembangan AI, PLTN, dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia

Informasi jadwal keberangkatan, estimasi kedatangan, rute, titik pemberhentian, dan harga tiket di atas merupakan estimasi yang disusun berdasarkan layanan reguler PO Eka Mira.

Jadwal maupun tarif dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan operator, kondisi lalu lintas, maupun faktor operasional lainnya.

Penumpang disarankan melakukan konfirmasi kepada agen resmi atau platform pemesanan tiket sebelum melakukan perjalanan agar memperoleh informasi terbaru.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X