Demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan Anda selama berlayar bersama KM Sabuk Nusantara 108, pastikan untuk memperhatikan poin-poin keselamatan berikut:
- Identitas Resmi (KTP): Setiap penumpang wajib membawa kartu identitas diri asli (KTP/Paspor/SIM) yang sah untuk dicocokkan dengan tiket saat proses boarding.
- Ketepatan Waktu Pelabuhan: Biasakan untuk tiba di pelabuhan keberangkatan minimal 1 jam sebelum waktu keberangkatan kapal (ETD) agar tidak terburu-buru saat pemeriksaan manifest.
- Ketentuan Penempatan Barang: Penumpang dilarang keras menaruh atau menumpuk barang bawaan di area akses jalan/koridor kapal demi menjaga jalur evakuasi tetap steril dan aman.
- Ketentuan Over Bagasi Kapal: Perhatikan volume barang bawaan Anda. Berdasarkan kebijakan terbaru, kelebihan muatan atau over bagasi akan dikenakan tarif penyesuaian resmi di atas kapal untuk menjamin kestabilan ruang simpan armada.
- Daftar Barang yang Dilarang Keras untuk Dibawa:
- Bahan yang mudah meledak atau terbakar.
- Narkotika, zat adiktif, dan psikotropika.
- Benda yang mengeluarkan bau menyengat (tanpa packing khusus).
- Senjata api dan senjata tajam.
- Hewan peliharaan (tanpa izin karantina resmi).