KLIK SAJA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum berencana memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat pada 2026.
Selain belum adanya usulan resmi, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik pada tahun berjalan dan variabel lainnya.
Oleh karena itu, pemerintah masih akan memantau perkembangan ekonomi sebelum memutuskan apakah kebijakan diskon tarif listrik perlu diterapkan kembali.
“Sampai sekarang belum ada usulan. Nanti kita lihat seperti apa masukannya,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (2/1/2026).
Meski demikian, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu menilai bahwa diskon tarif listrik tidak lagi diperlukan apabila ekonomi sudah tumbuh dengan baik.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejatinya merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kalau ekonominya sudah lari kencang, ya tidak perlu. Doakan saja saya bekerja dengan benar supaya ekonominya bagus,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk triwulan I di tahun 2026.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada dua bulan pertama 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik bagi Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Diskon tersebut diberikan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini menyasar pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Selanjutnya, pada Juni 2025, pemerintah kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga.