Ammar Zoni Ungkap Dirinya Disetrum Oknum Polisi Agar Akui Edarkan Narkoba dalam Rutan Salemba

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Kamis, 18 Desember 2025 | 23:07 WIB
Ammar Zoni saat dalam persidangan (detik)
Ammar Zoni saat dalam persidangan (detik)

KLIK SAJA - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni mengaku terpaksa menyatakan dirinya mengedarkan narkoba di Rutan Salemba karena mendapat tekanan dari aparat kepolisian.

Bahkan, Ammar mengklaim dirinya sempat mengalami kekerasan fisik, termasuk dipukul dan disetrum, agar mau mengakui perbuatan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Ammar saat menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Dalam perkara ini, Ammar berstatus sebagai terdakwa VI, bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin (terdakwa I), Ardian Prasetyo bin Arie Ardih (terdakwa II), Andi Muallim alias Koh Andi (terdakwa III), Ade Candra Maulana bin Mursalih (terdakwa IV), dan Muhammad Rivaldi (terdakwa V).

Minta CCTV Dihadirkan di Persidangan

Sidang sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sebuah video pengakuan Ammar, yang di dalamnya ia menyatakan terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Namun, usai video tersebut diputar, Ammar menegaskan bahwa pengakuan itu dibuat dalam kondisi tertekan.

Ia bahkan meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV rutan sebagai bukti bahwa dirinya dan para terdakwa lain mendapat perlakuan tidak manusiawi.

“Ini kami berlima minta tolong dihadirkan CCTV, Yang Mulia, karena di situ ada CCTV. Kami di bawah tekanan, dipukul, disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar di ruang sidang.

Baca Juga: Cek Disini! Mekanisme Cara Pencairan BLT Kesra 2025, Masih Cair Sampai Akhir Tahun!

Permintaan itu disampaikan Ammar setelah Arif, anggota polisi yang menangani perkara tersebut dan dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap para terdakwa.

“Kami pastikan tidak ada kekerasan itu,” kata Arif di hadapan majelis hakim.

Tak puas dengan keterangan tersebut, Ammar kembali menegaskan pentingnya rekaman CCTV dihadirkan dalam persidangan.

“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCTV, Yang Mulia. Dari pihak rutan tadi bilangnya tanggal 3 Januari. Di situ ada CCTV, tidak mungkin kalau tidak ada CCTV,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X