Info Warga Cirebon! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November 2025, Cek Lokasi Razia dan Jenis Pelanggarannya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 21 November 2025 | 08:15 WIB
Operasi Zebra Lodaya 2025 (Polres Sukabumi)
Operasi Zebra Lodaya 2025 (Polres Sukabumi)

KLIK SAJA - Polda Jawa Barat resmi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 mulai 17 hingga 30 November 2025.

Sebanyak 2.088 personel diterjunkan untuk melakukan penegakan disiplin berlalu lintas secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon.

Operasi tahunan ini menjadi langkah strategis Polri untuk menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas korban, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara menjelang libur panjang akhir tahun.

Pendekatan Humanis dan Berimbang

Dalam apel gelar pasukan di Mapolda Jabar, Senin (17/11/2025), Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini harus mengedepankan pendekatan yang humanis, berimbang, dan edukatif.

Ia menginstruksikan penerapan strategi 40-40-20, yaitu, Preemtif (40%) – Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, Preventif (40%) – Pengawasan, penjagaan, dan pengaturan lalu lintas dan Represif (20%) – Penindakan pelanggaran.

Untuk penindakan, Rudi menegaskan bahwa 95% tilang wajib dilakukan melalui ETLE, sementara 5% secara manual hanya untuk kondisi tertentu yang sangat diperlukan guna menghindari potensi konflik atau tindakan kontraproduktif di lapangan.

“Utamakan keselamatan, lakukan edukasi, dan hindari sikap arogan. Kehadiran polantas harus membawa dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Info Warga Bandung! Operasi Zebra Lodaya 2025 Pada 17-30 November, Cek Lokasi Razia dan Daftar Prioritas Penindakan

Operasi ini menyasar ruas tol dan jalan arteri, memperkuat komitmen Polda Jabar dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra Lodaya 2025

Polda Jabar menetapkan sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target utama karena memiliki kontribusi tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran tersebut meliputi:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Melebihi batas kecepatan
  5. Tidak memakai helm SNI (R2) atau sabuk keselamatan (R4)
  6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  7. Berkendara melawan arus
  8. Kendaraan over dimension dan overload (ODOL)
  9. Balap liar
  10. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik

Jenis pelanggaran ini akan menjadi fokus patroli darat, penindakan ETLE, serta razia gabungan di titik-titik tertentu.

Perikiraan Lokasi Razia Prioritas di Cirebon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Polda Jabar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X