KLIK SAJA - Operasi Zebra Semeru 2025 resmi bergulir di seluruh wilayah Jawa Timur mulai 17–30 November 2025.
Menjelang arus libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jatim bersama jajaran polres memperketat penegakan disiplin lalu lintas dengan mengerahkan ratusan personel di berbagai titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung selama 14 hari ini merupakan tahap awal sebelum penyelenggaraan Operasi Lilin 2025.
“Operasi Zebra ini bagian dari persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya seusai apel pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Mapolda Jatim, Senin (17/11/2025).
Sebanyak 447 personel diturunkan untuk mendukung jalannya operasi. Pendekatan yang digunakan mencakup preemtif, preventif, hingga penegakan hukum guna meningkatkan kedisiplinan pengendara sepeda motor maupun mobil.
Salah satu perhatian utama pada Operasi Zebra tahun ini adalah penguatan penggunaan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepolisian mulai mengurangi penggunaan tilang manual karena ke depan penegakan hukum akan sepenuhnya beralih ke sistem elektronik, baik statis maupun mobile.
“Penegakan hukum kami kedepankan secara elektronik. Tilang manual kami reduksi,” tegas Kombes Iwan.
Saat ini, terdapat 144 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah polres-polres se-Jawa Timur.
Meski belum merata di semua daerah, Polda Jatim menutup kekurangan tersebut dengan mengerahkan 51 unit ETLE mobile untuk menjangkau wilayah yang belum memiliki perangkat statis.
Dengan kombinasi pengawasan elektronik dan patroli di lapangan, Polda Jatim menargetkan tingkat kepatuhan masyarakat meningkat, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan.
Sasaran Prioritas Operasi Zebra Semeru 2025
Polda Jatim menetapkan beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan:
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan helm SNI (R2) atau sabuk keselamatan (R4)
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Kendaraan overload dan over dimensi
- Balap liar di jalan raya
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik
Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi fokus karena memberikan kontribusi signifikan terhadap kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur.