Banyak Dikecam! Ini Aturan Sebenarnya Penggunaan Gas Air Mata Oleh Aparat, Tidak Asal Lempar!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:06 WIB
ilustrasi aksi demo yang dilempari gas air mata (jawa pos)
ilustrasi aksi demo yang dilempari gas air mata (jawa pos)

KLIK SAJA – Aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai kota Indonesia yang mengkritisi DPR dan kematian Ojol Affan Kurniawan banyak berakhir ricuh karena pihak aparat gunakan gas air mata.

Banyak pihak mengkritisi pihak aparat yang menggunakan gas air mata dalam meredam aksi demonstrasi massa.

Dikarenakan penggunaan gas air mata berdampak gangguan kesehatan serta dapat menyebar ke segala arah.

Penggunaan gas air mata oleh Polisi sebagaimana diatur di dalam Perkapolri 1/2009 merupakan salah satu jenis penggunaan kekuatan yaitu segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian.

Tujuan dari penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian tersebut adalah:

  1. mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  2. mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat;
  3. melindungi diri atau masyarakat dari ancaman perbuatan atau perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menimbulkan luka parah atau mematikan; atau
  4. melindungi kehormatan kesusilaan atau harta benda diri sendiri atau masyarakat dari serangan yang melawan hak dan/atau mengancam jiwa manusia.

Untuk menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian, terdapat 6 tahapan, yaitu:

  1. Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan.
  2. Tahap 2: perintah lisan.
  3. Tahap 3: kendali tangan kosong lunak.
  4. Tahap 4: kendali tangan kosong keras.
  5. Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri.
  6. Tahap 6: kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Polisi harus memilih tahapan penggunaan kekuatan di atas, sesuai dengan tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. legalitas: semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
  2. nesesitas: penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
  3. proporsionalitas: penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;
  4. kewajiban umum: anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
  5. preventif: tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
  6. masuk akal (reasonable): tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Adapun, tingkatan bahaya ancaman terhadap anggota Polri atau masyarakat dihadapi dengan penggunaan kekuatan sebagai berikut:

  1. tindakan pasif yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak mencoba menyerang, tetapi tindakan mereka mengganggu atau dapat mengganggu ketertiban masyarakat atau keselamatan masyarakat, dan tidak mengindahkan perintah anggota Polri untuk menghentikan perilaku tersebut, dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak (tahap 3);
  2. tindakan aktif yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri dari anggota Polri tanpa menunjukkan upaya menyerang anggota Polri, dihadapi dengan kendali tangan kosong keras (tahap 4);
  3. tindakan agresif yaitu tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk menyerang anggota Polri, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan, dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri (tahap 5);
  4. tindakan agresif yang bersifat segera yang dilakukan oleh pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian atau membahayakan kehormatan kesusilaan anggota Polri atau masyarakat atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, seperti membakar stasiun pompa bensin, meledakkan gardu listrik, meledakkan gudang senjata/amunisi, atau menghancurkan objek vital, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain (tahap 6).

Pada setiap tahapan penggunaan kekuatan tersebut, dapat diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan gas air mata merupakan tahap 5 dari penggunaan kekuatan pada tindakan kepolisian.

Tahap 5 tersebut digunakan terhadap tindakan agresif yaitu ketika ada serangan terhadap anggota Polri, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan.

Walau demikian, dikarenakan efek gas air mata dapat berisiko serius terhadap kesehatan, maka penggunaannya haruslah sebagai “upaya terakhir” pada situasi yang benar-benar tidak terhindarkan.

Selain itu, penggunaan gas air mata juga harus diukur berdasarkan pada prinsip nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, dan masuk akal.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: hukum online, Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X