KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula keterlibatan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik pemerasan sudah berlangsung sejak 2019, sebelum Noel menduduki jabatan sebagai Wamenaker.
Saat mulai masuk ke Kemnaker, Noel sebenarnya sudah mengetahui adanya praktik curang tersebut.
“Jadi, yang bersangkutan pas masuk, orientasi di situ, lalu mengenal mekanisme yang sudah berjalan. Akhirnya, ia mengetahui praktik pemerasan itu,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Noel kemudian menjalin komunikasi dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, yang disebut-sebut sebagai “sultan” karena menjadi pengendali praktik pemerasan ini.
Alih-alih menghentikan, Noel justru ikut menikmati hasilnya. Ia menerima sejumlah uang dari Irvian, bahkan sebagian digunakan untuk renovasi rumah, selain sebuah motor Ducati yang ikut diberikan kepadanya.
“Menurut pengakuan sementara dari IBM dan saksi-saksi, uang itu dipakai untuk renovasi rumah,” pungkas Asep.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan; serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati.
Selain itu, Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pejabat negara tidak boleh sedikit pun memiliki niat untuk memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang.
Tindakan seperti itu bukan saja bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Pada akhirnya, semua kembali pada akhlak pejabat publik. Integritas dan moralitas adalah benteng terakhir yang seharusnya menjaga seorang pejabat agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Tanpa akhlak yang kokoh, jabatan hanya akan dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi, bukan untuk melayani masyarakat.