Immanuel Ebenezer Dicopot Presiden Prabowo dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 00:09 WIB
Immanuel Ebenezer gunakan rompi tahanan KPK (Bloomberg)
Immanuel Ebenezer gunakan rompi tahanan KPK (Bloomberg)

KLIK SAJA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat pemerintah agar serius dalam memberantas praktik korupsi.

“Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain Noel, KPK juga menetapkan sepuluh tersangka lain dari unsur pejabat Kemenaker maupun pihak swasta.

Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, serta Subhan yang menjabat Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3.

Kemudian ada Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Fahrurozi, Direktur Binwasnaker dan K3; serta Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan.

Penyidik juga menetapkan Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi yang masing-masing menjabat sub koordinator dan koordinator di lingkungan Kemenaker, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menegaskan bahwa tindak pidana korupsi, apalagi dilakukan oleh pejabat negara, merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik.

Ketika pejabat yang seharusnya memberi teladan justru terjerat praktik kotor, masyarakat akan semakin ragu terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X