KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Terungkap dari hasil penyidikan, KPK menyita satu unit motor gede (moge) jenis Ducati Scrambler berwarna biru yang diduga milik Noel.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menerangkan bahwa motor tersebut menggunakan pelat nomor B 4225 SUQ.
Namun setelah diperiksa, pelat itu ternyata palsu. “Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan ini tidak memiliki surat-surat resmi seperti BPKB maupun STNK,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut Setyo, motor itu dibeli Noel sejak April lalu secara off the road, tetapi hingga kini tidak pernah diurus dokumennya.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Noel sengaja tidak mengurus surat-surat resmi agar kepemilikan motor mewah tersebut tidak terlacak aparat.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong yang enggak tahu didapat dari mana. Nanti akan didalami,” tambahnya.
Motor gede itu kini masuk dalam daftar barang bukti yang berhasil diamankan penyidik KPK.
Penemuan ini merupakan bagian dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel dan 10 tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.
Belum diketahui secara pasti apakah ada keterkaitan tindak pidana korupsi Wamenaker dengan kepemilikan barang mewah tersebut.
Kasus ini semakin menyoroti perilaku Noel yang tidak hanya terjerat dugaan pemerasan, tetapi juga menunjukkan kecenderungan gaya hidup mewah yang jauh dari nilai kepatutan seorang pejabat negara.
Dalam kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi berbagai kesulitan ekonomi, memiliki kendaraan mewah tanpa surat resmi dan menggunakan nomor polisi palsu jelas tidak mencerminkan empati seorang pemimpin terhadap rakyatnya.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, tindakan ini memperlihatkan wajah keculasan dan manipulasi.
Menggunakan nomor polisi palsu alias bodong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menegaskan adanya upaya untuk menutupi harta kekayaan dari pantauan publik dan aparat penegak hukum.