Meski Sudah Dikembalikan, KPK Tegaskan Uang Korupsi DJKA Tak Hapus Pidana Bupati Pati Sudewo

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:14 WIB
Meski Sudah Dikembalikan, KPK Tegaskan Uang Korupsi DJKA Tak Hapus Pidana Bupati Pati Sudewo (Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati))
Meski Sudah Dikembalikan, KPK Tegaskan Uang Korupsi DJKA Tak Hapus Pidana Bupati Pati Sudewo (Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. (Instagram/humaspati))

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai pulau di Indonesia.

Meskipun uang telah dikembalikan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan proses hukum pidana yang telah dilakukan.

Baca Juga: Imbauan Istana untuk Masyarakat: Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit Saat Upacara Kemerdekaan 17 Agustus

Untuk pemanggilan Sudewo berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan, ia meminta masyarakat untuk menunggu.

“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.

Nama Sudewo muncul dalam kasus ini di persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023 lalu.

Dari persidangan itu, KPK menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Pengamat Politik Nilai Penunjukan Letkol Teddy sebagai Seskab Bukan Hanya Karena Hubungan Personal

Penyitaan uang tersebut dilakukan oleh KPK dengan mendatangi rumah Sudewo.

Namun, kala itu ia sempat membantah bahwa uang tersebut merupakan gaji dari DPR yang diberikan secara tunai.

Sudewo juga menepis telah menerima uang Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X