KLIK SAJA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan sekaligus eks Kepala BKPM, Thomas Trikasih Lembong.
Pemberian abolisi ini lantas disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi pada Kamis (31/7/2025).
Abolisi sendiri merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 14 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Secara sederhana, abolisi adalah penghapusan penjatuhan putusan pengadilan atau penghentian tuntutan pidana terhadap seorang terpidana.
Sepanjang sejarah Indonesia, abolisi jarang sekali diberikan.
Sebelum kasus Tom Lembong, tercatat hanya ada dua momentum besar di mana Presiden memberikan abolisi, dan keduanya terkait dengan kepentingan menjaga keutuhan bangsa.
Deretan Kasus Abolisi di Indonesia
- Pemberontakan Awal Kemerdekaan (1961)
Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan. Kebijakan ini diambil untuk mendorong rekonsiliasi nasional di masa awal kemerdekaan. Proses hukum terhadap mereka dihentikan, meski fakta pemberontakan tetap diakui sebagai pelanggaran. - Anggota Gerakan Aceh Merdeka (2005)
Abolisi kembali diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No. 22 Tahun 2005. Sekitar 2.000 anggota GAM mendapat abolisi pasca Perjanjian Helsinki, dengan tujuan mendukung perdamaian di Aceh. Tuntutan pidana pemberontakan dihentikan, namun status tindakan mereka tetap diakui melanggar hukum. - Abolisi Kepada Tom Lembong (2025)
Kasus terbaru terjadi pada Tom Lembong. Ia sebelumnya divonis penjara karena dianggap melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp194 miliar, meskipun hakim menyatakan ia tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi. Vonis itu memicu banding, namun akhirnya Presiden memberikan abolisi setelah melalui persetujuan DPR.
Abolisi yang Sarat Manuver Politik
Meski sah secara hukum, abolisi kepada Tom Lembong menuai kritik.
Tidak sedikit pihak menilai keputusan ini sarat akan intervensi dan manuver politik, berbeda dengan abolisi era Soekarno maupun SBY yang lebih berorientasi pada upaya rekonsiliasi nasional dan menghindari disintegrasi bangsa.
Sejak awal, kasus hukum Tom Lembong dinilai minim unsur pidana, namun tetap dijatuhi vonis penjara.
Abolisi yang diberikan justru memperlihatkan betapa buruknya sistem hukum Indonesia, yang sering dianggap tidak konsisten dan rentan terhadap kepentingan politik.
Walau demikian, meskipun abolisi merupakan hak prerogatif Presiden, penggunaannya harus dipandang kritis.
Apakah abolisi benar-benar demi kepentingan bangsa, atau justru hanya sekadar strategi politik? Pertanyaan ini masih terus bergema pasca keputusan Prabowo terhadap Tom Lembong.***