KLIK SAJA - Kabar gembira kembali datang bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan pajak, sekaligus bukti nyata komitmen Pemprov Jabar dalam menghadirkan kebijakan populis yang pro-rakyat.
Perpanjangan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, yang mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada Juni 2025, namun tingginya antusiasme masyarakat mendorong perpanjangan hingga tiga bulan ke depan.
“Rata-rata kunjungan ke kantor Samsat mencapai 2.000 orang per hari. Ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran sudah siap, dan kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian serta Jasa Raharja,” ujar Asep, Minggu (29/6/2025).
Bapenda Jabar pun telah mengambil sejumlah langkah antisipatif untuk mengatasi lonjakan pengunjung.
Mulai dari penambahan personel pelayanan, pembukaan layanan di ruang publik dan akhir pekan (Sabtu-Minggu), hingga penyediaan layanan digital dan mesin antrean elektronik demi kenyamanan wajib pajak.
Sejak peluncuran program ini pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, lebih dari 2,8 juta kendaraan telah memanfaatkan program ini.
Hal yang lebih mengesankan, sekitar 2 juta di antaranya merupakan kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak pada 2024.
Apa Saja yang Dibebaskan?
Dalam program pemutihan ini, masyarakat dibebaskan dari:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya BBNKB II (Bea Balik Nama untuk kepemilikan kedua)
- Pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama
Syarat Mengikuti Program Pemutihan PKB:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang masih berlaku
- BPKB asli dan fotokopi (khusus untuk BBNKB atau pajak tahunan tertunggak lebih dari 5 tahun)
- Kendaraan tidak dalam status blokir kepemilikan
- Untuk pajak yang menunggak melebihi masa plat kendaraan, wajib dilakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat
Dengan program ini, pemerintah tak hanya membantu meringankan beban warga, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan tunggu sampai program berakhir!