Resmi! Presiden Prabowo Nyatakan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 17 Juni 2025 | 17:40 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika memberi keterangan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) di Kantor Presiden (Setpres)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika memberi keterangan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) di Kantor Presiden (Setpres)

KLIK SAJA - Setelah melalui serangkaian perdebatan panjang di masyarakat, polemik terkait status empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemukan titik terang.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (17 Juni 2025).

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Presiden telah melalui kajian mendalam berdasarkan dokumen historis, data administratif, serta aspirasi masyarakat setempat.

“Berdasarkan dokumen dan data pendukung yang kami miliki, Presiden telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat memiliki otoritas dalam menetapkan batas kedaulatan wilayah, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam pengelolaan administratif.

Keputusan ini diharapkan menjadi solusi final dan mengakhiri ketegangan antar wilayah yang selama ini terjadi.

Polemik ini sebelumnya sempat memanas setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Sumatera Utara.

Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh, yang merasa wilayah mereka diabaikan.

Namun, dalam pernyataannya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengakui bahwa keputusan tersebut masih bisa direvisi.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerima bukti baru yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Tidak ada keputusan yang tidak bisa diperbaiki. Kami sudah menerima berbagai masukan, mempelajari data dan dokumen baru, dan akan menjadikannya bahan pertimbangan,” ujar Bima pada Senin (16 Juni 2025).

Mantan Wali Kota Bogor itu juga menekankan pentingnya menjaga persatuan antara kedua provinsi.

"Sumatera Utara dan Aceh adalah saudara. Kita harus kembali pada semangat persatuan dan kerja sama,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X