KLIK SAJA - Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Hal ini disampaikan merespons polemik yang mencuat pasca pengangkatan sejumlah wamen yang merangkap sebagai komisaris dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Hasan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 memang memuat pertimbangan hukum yang menyarankan larangan rangkap jabatan bagi wamen.
Namun dalam amar putusannya, tidak ada frasa eksplisit yang melarang hal tersebut. “Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear,” ujar Hasan dalam konferensi pers pada 3 Juni 2025.
Namun, argumen legalistik semacam ini justru mengabaikan dimensi etik dan kepatutan publik dalam tata kelola negara.
Jabatan wakil menteri, yang secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari kepemimpinan kementerian, seharusnya tunduk pada prinsip yang sama dengan menteri: tidak merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Apalagi, dalam konteks tugas yang menuntut dedikasi penuh, konsentrasi seorang wamen tak seharusnya terpecah oleh tanggung jawab lain di luar tugas kementerian.
Lebih jauh, praktik rangkap jabatan ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi soal legitimasi moral dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketika seorang pejabat publik merangkap jabatan, apalagi di sektor yang bersinggungan dengan kepentingan ekonomi seperti BUMN, maka potensi konflik kepentingan menjadi nyata.
Bahkan, hal ini menimbulkan persepsi negatif: seolah kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite tertentu yang menikmati privilese atas nama rezim.
Apa yang lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan bahwa jabatan wakil menteri bukan lagi sebagai posisi profesional yang bertugas mendampingi dan memperkuat kerja Menteri.
Justru melainkan menjadi “panggung politik kedua” bagi mereka yang tak mendapat kursi menteri—seringkali karena pertimbangan koalisi, bukan kapasitas.
Padahal, jabatan ini semestinya diisi oleh profesional yang kompeten, berintegritas, dan siap bekerja teknokratis, bukan oleh tokoh politik yang menjalankan agenda partisan di balik layar.
Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang tengah mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 UU Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi, menilai bahwa kekosongan aturan terkait wamen harus segera diisi.