KLIK SAJA - Menanti pertengahan tahun 2025, kabar gembira datang bagi jutaan pelanggan listrik di Indonesia.
Pemerintah melalui PLN kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan dorongan positif bagi daya beli.
Siapa saja yang berhak menerima diskon menarik ini?
Simak rincian lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkannya dalam artikel berikut.
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.
Syarat Penerima Diskon Tarif Listrik
Syarat penerima diskon tarif listrik 50% ini adalah pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu yakni:
- 450 VA (termasuk pelanggan rumah tangga miskin dan sangat miskin).
- 900 VA subsidi (rumah tangga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
- Sebagian 1.300 VA non-subsidi, yang teridentifikasi sebagai kelompok rentan secara ekonomi.
Baca Juga: Prioritas Ekonomi: Prabowo Cari Dubes AS Terbaik untuk Jaga Hubungan Dagang Penting Indonesia
Bagaimana cara mendapatkan diskon ini?
Sistem PLN akan secara otomatis mengidentifikasi pelanggan yang memenuhi syarat, berdasarkan integrasi data antara DTKS Kementerian Sosial dan data internal PLN.
Artikel Terkait
Info Pelajar Kota Pahlawan! Pemkot Surabaya Resmi Buka SPMB 2025/2026, Cek Di Sini Link dan Jadwal Simulasinya!
Wanita Berhijab Bercadar: Cerai di Usia 18, Kini Jadi Pejuang S2! Kisah Inspiratif yang Bikin Kamu Merinding!
Buat Para Seniman yang Mau Mengajar di Sekolah, Yuk Ikutan GSMS 2025 dari Kemenbud! Cek Di Sini Syarat Lengkapnya!
Buat Calon ASN! Cek Di Sini Pengumuman PPPK 2024 Tahap II
Buat Pelajar Jatim! Cek Di Sini Rincian Jadwal Jalur Tahapan SPMB 2025 Area Jawa Timur!