Pemerintah Arab Saudi Razia Musim Haji, 152 WNI Terciduk dan Dideportasi

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 10:47 WIB
PMI Ilegal yang terjarin razia di Arab Saudi tiba di Indonesia (RRI)
PMI Ilegal yang terjarin razia di Arab Saudi tiba di Indonesia (RRI)

KLIK SAJA - Menjelang musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi terus memperketat pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayahnya.

Hasil dari razia tersebut, sebanyak 152 warga negara Indonesia (WNI), mayoritas adalah pekerja migran ilegal, telah diamankan dan kemudian dideportasi ke Indonesia.

Seluruhnya terjaring operasi oleh pihak Imigrasi Arab Saudi (Tahrir) di wilayah Jeddah, salah satu kota utama bagi para calon jamaah haji.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Budi Novijanto.

Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi resmi dari perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah melalui faksimili mengenai rencana pemulangan para PMI ilegal tersebut.

“Jumlahnya sebanyak 152 orang dan hampir semuanya masuk kategori ilegal,” ungkap Budi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Pelanggaran yang dilakukan para WNI ini beragam. Di antaranya adalah penggunaan visa wisata untuk masuk ke Arab Saudi namun kemudian bekerja secara ilegal.

Ada pula kasus overstay, di mana mereka tetap tinggal di negara tersebut setelah masa berlaku visa habis.

Sebagian dari mereka bahkan sempat menolak untuk kembali ke Indonesia, berharap bisa tetap tinggal dan bekerja di Arab Saudi.

“Ini bagian dari langkah Pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan keberadaan warga asing yang melanggar aturan keimigrasian mereka,” jelas Budi.

Ia pun juga menyoroti adanya modus baru dari beberapa PMI ilegal yang memanfaatkan visa selain visa haji untuk tetap bisa menjalankan ibadah haji.

Dari 152 WNI yang dideportasi, sebanyak 99 persen merupakan perempuan. Mereka mayoritas berasal dari Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sisanya datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Budi menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berisiko dan merugikan para WNI itu sendiri.

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji manis oknum yang menawarkan perjalanan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: KBRI Jedah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X